Kamis, 19 September 2013

Yayasan

Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang di pisah dan di peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, yang tidak mempunyai anggota. Badan hukum yayasan lahir setelah akta pendirian di sahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia (MENHUKHAM).  Adapun syarat-syarat formal pendirian badan hukum yayasan, yang dibahas dalam undang-undang Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) UUY Jo Pasal 15 PP No 63/2008, adalah:

  • Salinan akta Yayasan yg di buat notaris dalam bahasa indonesia
  • Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang di tanda tangani oleh pengurus yayasan dan di ketahui oleh lurah atau kepala desa setempat
  • FC NPWP Yayasan
  • Bukti Pembayaran PNBP Rp. 100.000 Untuk pemesanan nama yayasan
  • Bukti pembayaran PNBP Rp.300.000. Untuk pengumuman yayasan dalam TBNRI
  • Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang di pisahkan sebagai kekayaan awal mendirikan yayasan
  • Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal yayasan.
Sementara syarat bagi Orang Asing yang akan mendirikan Yayasan di Indonesia, selain syarat diatas ada beberapa tambahan seperti:

  • Identitas pendiri yg di buktikan dengan paspor sah
  • Pemisaha harta pendiri minimal Rp.100.000.000
  • Surat penyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara indonesia.
Aktifitas Yayasan meliputi:
Kegiatan sosial, antara lain:

  • Pendidikan formal dan non formal
  • Panti asuhan, panti jompo, panti wreda
  • Rumah sakit, poliklinik dan laboratorium
  • Pembinaan olahraga
  • Penelitian di bidang ilmu pengentahuan
  • Studi banding
Kegiatan keagamaan, antara lain:

  • Mendirikan sarana ibadah
  • Mendirikan pondok pesantren
  • Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah
  • Meningkatkan pemahaman keagamaan
  • Melaksanakan syiar agama
  • Studi banding keagamaan
Kegiatan kemanusian,antara lain :

  • Memberi bantuan kepada korban bencana alam
  • Memberi bantuan kepada pengungsi akibat perang
  • Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan
  • Mendirikan dan menyelanggarakan rumah singgah dan rumah duka
  • Memberikan perlindungan konsumen
  • Melestarikan lingkungan hidup
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan badan usaha (PT) Dan atau ikut serta dalam badan usaha (PT) dengan ketentuan :

  • Penyertaan modal maksimal 25% dari aset yayasan
  • Kegiatan usaha (pT) yang didirikan yayasan sesuai dangan maksud dan tujuan yayasan
  • hasil kegiatan usaha tidak boleh di bagikan kepada organ yayasan
  • Organ yayasan tidak boleh merangkap sebagai direksi dan komisaris pada badan usaha (PT) Yang di dirikan.
  • Yayasan tidak mengenal pewarisan terkait asetnya
  • PNS Boleh ikut mendirikan yayasan
  • Yayasan dapat di dirikan oleh satu orang saja
Adapun Isi dari Anggaran Dasar Yayasan adalah sebagai berikut:

  • Nama dan tempat kedudukan (tidak boleh sama)
  • Jangka waktu pendirian
  • Kekayaan awal (cara memperoleh dan pengunaanya)
  • Organ yayasan, pembina, pengurus, pengawas
  • Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian, pembina, pengurus, pengawas
  • Hak dan kewajiban pembina, pengurus, pengawas.
  • Tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan
  • Tahun buku (01 januari s/d 31 desember)
  • Perubahan anggaran dasar
  • Penggabungan dan pembubaran yayasan
  • Penggunaan kekayaan yayasan sisa likuidasi dan penyaluran kekayaan yayasan setelah bubar
  • Peraturan penutup
  • Identitas pendiri, pembina, pengurus,dan pengawas
Perubahan Anggaran Dasar dalam Yayasan diperbolehkan asal tidak mengubah maksud dan tujuan. Perubahan tersebut harus berdasarkan mufakat rapat pembina atau persetujuan 2/3 anggota Pembina. Untuk perubahan nama dan kegiatan Yayasan harus didasarkan atas keputusan MENHUKHAM, sementara untuk perubahan selain dua hal tersebut hanya cukup memberikan surat pemberitahuan kepada MENHUKHAM atas persetujuan kurator. Sebuah Yayasan juga tidak boleh membagikan hasil usaha dan kekayaannya kepada Pembina dan pengurus.
Organ dalam sebuah Yayasan meliputi:

  • Pembina di sarankan minimal 3 orang
  • Pengawas minimal 1 orang
  • Pengurus terdiri dari : ketua, sekretaris, bendahara
  • Pengurus bertindak untuk dan atas nama yayasan
  • Masa tugas yayasan 5 tahun kecuali pembina
Setiap organ memiliki kewenangan dalam melaksanakan mandat yayasan, berikut kewenangan dari masing-masing organ:

  • Kewenangan Pembina
  • Kewenangan Pengurus
  • Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
  • Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
  • Pengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
  • Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran  yayasan
  • Pengesahan laporan tahunan
  • penunjukan likuidator dalam hal yayasan di bubarkan
  • Rapat gabungan hanya dapat di lakukan oleh pengurus dan pengawas, agendanya adalah mengangkat pembina, hasilnya di laporkan kepada menteri
  • Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan yayasan
  • Wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan yang di sahkan pembina
  • Wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang di nyatakan oleh pengawas
  • Wajib dengan etikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dengan pembatasan sebagai berikut:

  • Meminjam atau meminjamkan uang atas nama yayasan (tidak temasuk mengambil uang yayasan di bank)
  • Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupu di luar negeri
  • Memberikan atau menerima pengalihan harta tetap
  • Membeli atau dengan cara lain mendapat/memperoleh harta tetap atas nama yayasan
  • Menjual atau dengan cara lain melepaskan harta kekayaan serta mengagunkan/ membebani kekayaan yayasan
  • Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliansi dengan yayasan, pembina, pengurus, pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja pada yayasan, perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan
Kewenangan Pengawas

  • Wajib dengan etikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan yayasan
  • Memeriksa dokumen
  • Memeriksa pembukuan dan mencocokannya dengan uang kas
  • Mengentahui segala tindakan yang telah di jalankan oleh pengurus
  • Memberi peringatan kepada pengurus
  • Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara pengurus, apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sanksi terhadap Yayasan yang melakukan pelanggaran adalah Pidana penjara tahun, jika melanggar pasal 5 UUY , kemudian Pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang atau kekayaan yayasan yang dibagikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar